Fenomena kekeringan dan banjir yang terjadi secara luas
sejak tahun 1990-an membuktikan adanya perubahan iklim global. Dibandingkan 150
tahun lalu, suhu rata-rata permukaan bumi kini meningkat 0,6°C akibat emisi gas rumah kaca (greenhouse gases) seperti CO2,
CH4, dan NOx dari negara-negara industri maju. Sampai
tahun 2100 mendatang suhu rata-rata permukaan bumi diperkirakan akan naik lagi
sebesar 1,4-5,8 °C. Keseimbangan lingkungan global terganggu, glacier dan lapisan es di kutub mencair,
permukaan laut naik, dan iklim global berubah. Indonesia, sebagai negara
kepulauan di daerah tropis, pasti terkena dampaknya, oleh karena itu adaptasi
terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya terkait dengan
strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan tata ruang.
Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi Indonesia,
yang telah meratifikasi Kyoto Protocol,
di mana negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’ melalui
kompensasi berupa investasi proyek CDM (Clean
Development Mechanism) di negara berkembang.
Selain emisi dari kegiatan manusia
dalam bidang energi, kehutanan, pertanian, dan peternakan, sampah juga menjadi
penyumbang besar dalam perubahan iklim global (global warming). Data
Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), menyebutkan bahwa manusia dalam
setiap kegiatannya selalu menghasilkan sampah yang memberikan kontribusi sangat
besar terhadap emisi gas rumah kaca (GRK). Fakta ilmiah menunjukkan bahwa
sampah adalah salah satu penyumbang GRK dalam bentuk metana (CH4)
dan karbondioksida (CO2).
Berdasarkan laporan IPCC (International Panel on Climate Change)
tahun 2006, sektor limbah (waste sector)
turut menyumbang GRK ke atmosfer dimana khusus dari TPA-TPA sampah yang ada
berkontribusi antara 3 – 4 % dari emisi GRK global. Walau terdapat banyak jenis
GRK dari sektor persampahan ini, namun yang dianggap dominan dan harus ada
dalam setiap laporan National GHGs
Inventory adalah CO2, CH4 dan N2O. Gas-gas
yang termasuk GRK ini memiliki potensi yang besar dalam pemanasan global yang
“potensi”nya diperhitungkan dalam potensi CO2, atau dikenal sebagai Global Warming Potential (GWP). GWP
adalah besaran efek radioaktif GRK dibandingkan terhadap CO2, dengan
kata lain, GWP ialah indikasi berapa ton emisi CO2 setara dengan
satu ton dari setiap GRK lainnya. GWP untuk gas CH4 adalah 21
(relatif terhadap CO2) sedangkan N2O adalah 310 dan SF6
adalah 23.900. Proses degradasi material organik dalam sampah menghasilkan
gasbio utama berupa gas CH4 dan CO2 dengan reaksi yang
disederhanakan sebagai berikut:
|
mikroba
|
|
Organic
waste + H2O + nutrien
|
|
CH4
+ CO2 + NH3 + H2S + biomass + heat +
resistant organic matter
|
Degradasi unsur organik di dalam
sampah berlangsung secara lambat dalam hitungan tahun dimana selama itu pula
gas CH4 dan CO2 terbentuk (first order decay model). Hasil hitungan World Bank tahun 2005 yang menghitung potensi sampah dan emisi gas
metan di 17 kota besar di Indonesia menyatakan jumlah sampah yang dihasilkan
mencapai 10 juta ton/tahun dengan potensi emisi gas metan sebesar 404 juta m3/tahun
atau 40,4 m3 gas metana per ton sampah.Hasil proyeksi timbulan
sampah di Kabupaten Tana Tidung
adalah 60,60 ton/hari di tahun 2035, yang berarti akan mengemisikan gas metana
ke atmosfer sebesar1605,07 m3/hari atau 60.600 kg/hari (densitas CH4
= 0,6556 kg/m3) = 0,8 ton/tahun.
Walaupun sama-sama menghasilkan
sampah, jumlah gas metana yang diemisikan negara berkembang dan negara maju
tidaklah serupa. Secara global kira-kira 65 persen emisi gas metana dari TPA
berasal dari negara maju, sementara 15 persen dari negara transisi secara
ekonomi, dan 20 % dikontribusikan oleh negara berkembang. Gas metana berada di
atmosfer dalam jangka waktu sekitar 7-10 tahun dan dapat meningkatkan suhu
sekitar 1,30C per tahun. Sampah tidak hanya menimbulkan dampak
pemanasan global jika dibakar, sampah yang dibiarkan begitu saja juga
menyumbang kontribusi dalam mempercepat pemanasan global karena menghasilkan
gas metana yang lebih berbahaya dibandingkan CO2.
Maka itu, kita harus menekan jumlah
sampah kita, mulai dari hal-hal kecil, seperti kertas, botol air, bungkus
makanan, dan lain-lain. Selain itu, pengolahan sampah juga harus dilakukan
dengan maksimal, mulai dari pemisahan jenis sampah agar mudah diolah, hingga
cara mengolahnya. Masyarakat umumnya menganggap bahwa
sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas,
secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap
sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan
bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian
fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat
tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan
hidup di sekitarnya.
Keterkaitan
pengelolaan persampahan dalam sasaran pembangunan lingkungan hidup adalah terutama peningkatan upaya 3R (Reduce,
Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA,
penyusunan aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk
mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup, sosialisasi berbagai
perjanjian-internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan
daerah, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber
daya alam dan lingkungan hidup.
Daur
ulang sampah termasuk sektor yang berkembang pesat. Potensi sampah yang dapat
didaur ulang di Kabupaten Tana Tidung adalah 9,20% yang merupakan penjumlahan
prosentase komponen kertas, kaca, plastik, dan logam. Pendapatan yang
dihasilkan dari bidang ini juga memiliki potensi yang sangat baik.Untuk sampah
organik, pembuatan kompos memiliki berbagai manfaat, termasuk pengurangan
produksi gas rumah kaca, pengurangan volume sampah yang diangkut ke Tempat
Pemrosesan Akhir, dan penyediaan kompos untuk kebun dan taman. Masyarakat juga
didorong melakukan daur ulang melalui pendirian bank sampah atau KSM yang
membantu masyarakat untuk mendapat penghasilan melalui upaya daur ulang sampah.
Dalam hal keterlibatan sektor swasta,
komitmen terhadap mitigasi perubahan iklim termasuk dalam tiga kebijakan utama
area perencanaan yang dapat mendorong aktivitas komersial yang ditetapkan Pemerintah
Indonesia selain kebijakan dalam bidang energi. Mitigasi Perubahan Iklim
Pemerintah Indonesia mengarah pada pendirian Skema Karbon Nusantara dan
pengembangan perjanjian bilateral untuk perdagangan karbon. Program
pengurangan/pencegahan gas rumah kaca akan terus-menerus menyediakan dukungan
keuangan bagi kegiatan pengembangan persampahan perkotaan secara komersial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar