coba dicek...

Senin, 09 Januari 2017

KONTRIBUSI SISTEM PENGELOLAAN SAMPAH DALAM PROGRAM PERUBAHAN IKLIM


Fenomena kekeringan dan banjir yang terjadi secara luas sejak tahun 1990-an membuktikan adanya perubahan iklim global. Dibandingkan 150 tahun lalu, suhu rata-rata permukaan bumi kini meningkat 0,6°C akibat emisi gas rumah kaca (greenhouse gases) seperti CO2, CH4, dan NOx dari negara-negara industri maju. Sampai tahun 2100 mendatang suhu rata-rata permukaan bumi diperkirakan akan naik lagi sebesar 1,4-5,8 °C. Keseimbangan lingkungan global terganggu, glacier dan lapisan es di kutub mencair, permukaan laut naik, dan iklim global berubah. Indonesia, sebagai negara kepulauan di daerah tropis, pasti terkena dampaknya, oleh karena itu adaptasi terhadap perubahan iklim tersebut mutlak dilakukan, khususnya terkait dengan strategi pembangunan sektor kesehatan, pertanian, permukiman, dan tata ruang. Di lain pihak, isu perubahan iklim memberi peluang tersendiri bagi Indonesia, yang telah meratifikasi Kyoto Protocol, di mana negara-negara industri maju dapat ‘menurunkan emisinya’ melalui kompensasi berupa investasi proyek CDM (Clean Development Mechanism) di negara berkembang.
Selain emisi dari kegiatan manusia dalam bidang energi, kehutanan, pertanian, dan peternakan, sampah juga menjadi penyumbang besar dalam perubahan iklim global (global warming). Data Kementerian Negara Lingkungan Hidup (KLH), menyebutkan bahwa manusia dalam setiap kegiatannya selalu menghasilkan sampah yang memberikan kontribusi sangat besar terhadap emisi gas rumah kaca (GRK). Fakta ilmiah menunjukkan bahwa sampah adalah salah satu penyumbang GRK dalam bentuk metana (CH4) dan karbondioksida (CO2).
Berdasarkan laporan IPCC (International Panel on Climate Change) tahun 2006, sektor limbah (waste sector) turut menyumbang GRK ke atmosfer dimana khusus dari TPA-TPA sampah yang ada berkontribusi antara 3 – 4 % dari emisi GRK global. Walau terdapat banyak jenis GRK dari sektor persampahan ini, namun yang dianggap dominan dan harus ada dalam setiap laporan National GHGs Inventory adalah CO2, CH4 dan N2O. Gas-gas yang termasuk GRK ini memiliki potensi yang besar dalam pemanasan global yang “potensi”nya diperhitungkan dalam potensi CO2, atau dikenal sebagai Global Warming Potential (GWP). GWP adalah besaran efek radioaktif GRK dibandingkan terhadap CO2, dengan kata lain, GWP ialah indikasi berapa ton emisi CO2 setara dengan satu ton dari setiap GRK lainnya. GWP untuk gas CH4 adalah 21 (relatif terhadap CO2) sedangkan N2O adalah 310 dan SF6 adalah 23.900. Proses degradasi material organik dalam sampah menghasilkan gasbio utama berupa gas CH4 dan CO2 dengan reaksi yang disederhanakan sebagai berikut:

mikroba

Organic waste + H2O + nutrien

CH4 + CO2 + NH3 + H2S + biomass + heat + resistant organic matter
 



Degradasi unsur organik di dalam sampah berlangsung secara lambat dalam hitungan tahun dimana selama itu pula gas CH4 dan CO2 terbentuk (first order decay model). Hasil hitungan World Bank tahun 2005 yang menghitung potensi sampah dan emisi gas metan di 17 kota besar di Indonesia menyatakan jumlah sampah yang dihasilkan mencapai 10 juta ton/tahun dengan potensi emisi gas metan sebesar 404 juta m3/tahun atau 40,4 m3 gas metana per ton sampah.Hasil proyeksi timbulan sampah di Kabupaten Tana Tidung adalah 60,60 ton/hari di tahun 2035, yang berarti akan mengemisikan gas metana ke atmosfer sebesar1605,07 m3/hari atau 60.600 kg/hari (densitas CH4 = 0,6556 kg/m3) = 0,8 ton/tahun.
Walaupun sama-sama menghasilkan sampah, jumlah gas metana yang diemisikan negara berkembang dan negara maju tidaklah serupa. Secara global kira-kira 65 persen emisi gas metana dari TPA berasal dari negara maju, sementara 15 persen dari negara transisi secara ekonomi, dan 20 % dikontribusikan oleh negara berkembang. Gas metana berada di atmosfer dalam jangka waktu sekitar 7-10 tahun dan dapat meningkatkan suhu sekitar 1,30C per tahun. Sampah tidak hanya menimbulkan dampak pemanasan global jika dibakar, sampah yang dibiarkan begitu saja juga menyumbang kontribusi dalam mempercepat pemanasan global karena menghasilkan gas metana yang lebih berbahaya dibandingkan CO2.
Maka itu, kita harus menekan jumlah sampah kita, mulai dari hal-hal kecil, seperti kertas, botol air, bungkus makanan, dan lain-lain. Selain itu, pengolahan sampah juga harus dilakukan dengan maksimal, mulai dari pemisahan jenis sampah agar mudah diolah, hingga cara mengolahnya. Masyarakat umumnya menganggap bahwa sumber daya alam akan tersedia selamanya dalam jumlah yang tidak terbatas, secara cuma-cuma. Air, udara, iklim, serta kekayaan alam lainnya dianggap sebagai anugerah Tuhan yang tidak akan pernah habis. Demikian pula pandangan bahwa lingkungan hidup akan selalu mampu memulihkan daya dukung dan kelestarian fungsinya sendiri. Pandangan demikian sangat menyesatkan, akibatnya masyarakat tidak termotivasi untuk ikut serta memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup di sekitarnya.
Keterkaitan pengelolaan persampahan dalam sasaran pembangunan lingkungan hidup adalah terutama peningkatan upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam manajemen persampahan untuk mengurangi beban TPA, penyusunan aturan pendanaan lingkungan yang inovatif sebagai terobosan untuk mengatasi kecilnya pembiayaan sektor lingkungan hidup, sosialisasi berbagai perjanjian-internasional kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, dan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Daur ulang sampah termasuk sektor yang berkembang pesat. Potensi sampah yang dapat didaur ulang di Kabupaten Tana Tidung adalah 9,20% yang merupakan penjumlahan prosentase komponen kertas, kaca, plastik, dan logam. Pendapatan yang dihasilkan dari bidang ini juga memiliki potensi yang sangat baik.Untuk sampah organik, pembuatan kompos memiliki berbagai manfaat, termasuk pengurangan produksi gas rumah kaca, pengurangan volume sampah yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir, dan penyediaan kompos untuk kebun dan taman. Masyarakat juga didorong melakukan daur ulang melalui pendirian bank sampah atau KSM yang membantu masyarakat untuk mendapat penghasilan melalui upaya daur ulang sampah.

Dalam hal keterlibatan sektor swasta, komitmen terhadap mitigasi perubahan iklim termasuk dalam tiga kebijakan utama area perencanaan yang dapat mendorong aktivitas komersial yang ditetapkan Pemerintah Indonesia selain kebijakan dalam bidang energi. Mitigasi Perubahan Iklim Pemerintah Indonesia mengarah pada pendirian Skema Karbon Nusantara dan pengembangan perjanjian bilateral untuk perdagangan karbon. Program pengurangan/pencegahan gas rumah kaca akan terus-menerus menyediakan dukungan keuangan bagi kegiatan pengembangan persampahan perkotaan secara komersial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar