2.1.
Air
Air
adalah sumber kehidupan dan sangat penting bagi kehidupan manusia. Di dalam
tubuh manusia sebagian besar terdiri dari air, tubuh orang dewasa sekitar 55 –
60 % berat badan terdiri dari air, sedangkan anak-anak sekitar 65% dan bayi
sekitar 80%. Setiap hari manusia mengkonsumsi sekitar 2,5 liter air (Yayan
Suraya, 2001). Kebutuhan manusia akan air sangat kompleks, antara lain untuk
minum, masak, mandi, mencuci dan sebagainya. Dengan demikian untuk kelangsungan
hidup, air harus tersedia dalam jumlah yang cukup dan berkualitas yang sangat
memadai. Air
yang kualitasnya baik disebut air bersih. Dalam kehidupan sehari-hari,
pengertian air bersih adalah air yang dapat digunakan untuk keperluan memasak,
minum dan mencuci tanpa harus diolah dan dibersihkan (secara fisik dan kimia)
terlebih dahulu (Yayan Sunarya,2001). Menurut perhitungan WHO, di negara-negara
maju, tiap orang memerlukan air antara 60-120 liter perhari, sedangkan di
negara-negara berkembang termasuk indonesia, orang memerlukan air 30-60 liter
perhari.
Air
merupakan satu diantara sekian banyaknya senyawa kimia yang ada di permukaan
bumi ini, dengan rumus molekul H2O. Bahwa satu molekul air tersusun
dari dua atom hydrogen yang terikat secara kovalen dengan satu atom oksigen.
Air memiliki sifat fisik tidak berwarna, tidak berbau dan tidak berasa pada
keadaan standar, yaitu pada tekanan 100 kPa (1 bar) dan suhu 273,15 K.
Air
juga adalah pelarut universal karena air dapat melarutkan berbagai jenis zat
kimia lain. Air berada berada dalam kesetimbangan dinamis antara fase cair dan
padat dibawah tekanan dan suhu standar. Dalam bentuk ion air dapat
dideskripsikan sebagai ion hydrogen (H+) yang berasosiasi atau
berikatan dengan sebuah ion hidroksida (OH-). Berdasarkan sifat
mudah atau tidaknya suatu zat melarut di dalam air, maka ada zat terlarut yang
bersifat hidrofilik (mudah tercampur dengan air) dan ada zat yang bersifat
hidrofobik (sukar tercampur dengan air). Kelarutan suatu zat dalam air
ditentukan oleh dapat tidaknya zat tersebut membandingi kekuatan gaya tarik menarik
listrik antara molekul-molekul air. Jika suatu zat tidak mampu membandingi gaya
tarik menarik antar molekul air, maka molekul-molekul zat tersebut tidak larut
dan akan mengendap dalam air. Dalam kondisi normal, air tidak pernah ditemukan
dalam keadaan murni, bahan-bahan kimia selalu ditemukan dalam bentuk terlarut
atau tersuspensi (Mihali).
2.2.
Sumber
Air
Indonesia
berada di wilayah iklim tropis hanya memiliki dua musim, yaitu penghujan dan
kemarau. Perubahan musim secara langsung berdampak pada jumlah air di perairan.
Pada musim kemarau jumlah air sangat terbatas. Tak jarang beberapa daerah di
wilayah indonesia mengalami kekeringan saat kemarau melanda. Aliran air
dipengaruhi juga oleh tata guna lahan di permukaan bumi. Penggunaan resapan dan
penahan air, seperti sumur resapan, waduk, dan danau yang mampu menahan dan
menampung hujan menjadi sangat bermanfaat kala kemarau datang. Dengan begitu
sumur resapan, waduk dan danau menjadi sasaran utama mendapatkan air saat
kemarau. Keberadaan air dipengaruhi oleh kuantitas dan kualitas resapan dan
penampung air pada musim penghujan. Dengan membuat dan mendayagunakan sumur
resapan secara baik dan benar, kebutuhan air saat kemarau dan kekeringan
melanda bukan menjadi sebuah masalah yang berarti.
Secara
keseluruhan, air yang terdapat di permukaan bumi membentuk sebuah siklus air.
Air di lautan, sungai, sumur, danau, dan waduk akan menguap menjadi uap air karena
panas. Titik uap air akan
bergerombol membentuk awan.
Kandungan uap air di awan akan terkondensasi menjadi butiran-butiran air hujan.
Selanjutnya, hujan membasahi permukaan bumi dan meresap menjadi air tanah dan membentuk
mata air,sumur, danau ataupun mengalir melewati sungai menuju lautan. Siklus
air tersebut akan berputar secara terus menerus (siklus Hidrologi) sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut.
|
Transpirasi
|
|
Air
Hujan
|
|
presipitasi
|
|
Run
off
|
|
Arus
air tanah
|
|
Evaporasi
|
|
Badan
air Permukaan
|
|
Laut
|
|
Awan
|
|
Gambar
2.1 Siklus Hidrologi
|
2.2.1.
Air
Laut
Air
laut memiliki rasa asin karena mengandung senyawa garam murni (NaCl) yang cukup
tinggi. Menurut beberapa sumber penelitian, kadar garam murni air laut bekisar
3% dari jumlah total keseluruhan air laut. Karena rasanya yang asin, untuk
menjadikan air laut sebagai air minum diperlukan sebuah teknologi terapan untuk
memfilter sekaligus destilasi
(penyulingan) air untuk menghilangkan kadar garam yang tinggi. Untuk
saat ini, beberapa negara di timur tengah telah mengembangkan teknologi
filterisasi dan destilasi yang mampu mengubah air laut menjadi air minum.
2.2.2.
Air
Hujan
Air
hujan merupakan proses penguapan (evaporasi) air di permukaan bumi akibat
pemanasan oleh sinar matahari. Dalam keadaan ideal (tanpa pencemaran air), air
hujan merupakan air bersih dan dapat langsung di konsumsi oleh manusia. Namun
pada saat evaporasi berlangsung, air yang menguap sudah tercemar. Selain itu,
air hujan yang turun juga tercemar oleh polusi udara, akibatnya air hujan tidak
bersifat netral lagi (pH=7) melainkan bersifat asam.
2.2.3.
Air
Permukaan
Air
permukaan adalah semua air yang terdapat di permukaan tanah, antara lain
sumur,sungai, rawa dan danau. Air permukaan berasal dari air hujan yang meresap dan membentuk mata air
di gunung atau hutan, kemudian mengalir di permukaan bumi dan membentuk sungai
atau mengumpul di tempat cekung membentuk danau ataupun rawa. Pada umumnya air
permukaaan tampak kotor dan berwarna (tidak bening). Hal itu terjadi akibat
kotoran, pasir dan lumpur yang ikut terbawa oleh aliran air. Air permukaan di
bagi menjadi dua yaitu air sungai dan air danau/ rawa.
2.2.4.
Air
Tanah
Menurut
defenisi undang-undang sumber daya air, air tanah merupakan air yang terdapat
di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah. Air tanah berasal
dari air hujan yang meresap kedalam tanah. Dalalm proses peresapan tersebut,
air tanah mengalami penyaringan oleh lapisan-lapisan tanah. Air tanah lebih
jernih di bandingkan air permukaan. Air tanah memiliki kandungan mineral yang
cukup tinggi. Sifat dan kandungn mineral air tanah antara lain Na, Mg, Ca, Fe,
dan O2.
Air
tanah digolongkan menjadi tiga, yaitu air tanah dangkal, air tanah dalam dan
mata air. Golongan tersebut berkaitan dengan
kualitas, kuantitas, dan mineral
yang terkandung di air tanah.
2.2.4.1. Air Tanah Dangkal ( Unconfined Aquifer)
Unconfined aquifer
merupakan air tanah bebas atau tidak tertekan yang dibatasai oleh water table (phreatic level) dan aquitard atau aquiclude
pada bagian bawahnnya. Kualitas dari unconfined
aquifer masih dipengaruhi oleh air permukaan dan susunan unsur-unsur kimia
dan kandungan mikroorganisme pada lapisan-lapisan tanah yang dilalui, sedangkan
kuantitasnya sangat dipengaruhi oleh musim. Pemanfaatan unconfined aquifer untuk sumber air minum dapat diperoleh melalui
sumur-sumur dangkal.
2.2.4.2. Air Tanah Dalam (Confined
Aquifer)
Confined aquifer
merupakan air tanah tertekan yang dibatasi oleh dua lapisan aquitard atau aquiclude. Kualitas dari confined
aquifer lebih baik dibandingkan dengan unconfined
aquifer dikarenakan penyaringan oleh lapisan-lapisan tanah yang dilaluinya
lebih sempurna dan cenderung bebas dari bakteri. Karakteristik kimia dari confined aquifer sangat ditentukan oleh
unsur-unsur kimia yang terdapat pada lapisan-lapisan tanah yang dilalui. Jika
melalui tanah kapur, maka air akan memiliki kesadahan yang tinggi karena
mengandung Ca (HCO3)2 dan Mg (HCO3)2.
Jika melalui batu granit, maka air akan lunak dan agresif karena mengandung gas
CO2 dan Mn (HCO3)2. Begitu pula jika air
melalui tanah atau batuan yang mengandung senyawa Fe atau Mn, maka air akan
mengandung besi dan mangan. Ilustrasi
mengenai confined aquifer dan Unconfined aquifer ditunjukkan pada
gambar berikut.
Gambar 2.2 Confined aquifer
dan Unconfined aquifer
Pemanfaatan
confined aquifer untuk sumur air
minum dapat diperoleh melalui sumur-sumur dalam atau sumur bor yang dipompa
dengan memasukkan pipa pada suatu kedalaman (biasanya antara 100-300 m,
tergantung dari kondisi geologis suatu daerah). Namun jika tekanan air tanah
ini besar, maka air dapat menyembur keluar dan dalam keadaan ini, sumur ini
dikatakan sebagai sumur artetis.
2.2.4.3. Mata Air
Mata
air adalah air tanah dalam yang muncul kepermukaan, yang berasal dari proses peresapan
air hujan ke dalam tanah. Apabila curah hujan tidak tetap sepanjang tahun maka
kapasitas dari mata air juga akan berfluktuasi. Apabila dipakai sebagai sumber
air baku, harus memperhitungkan kapasitas dari mata air yang dapat diketahui
dengan melakukan pengukuran kapasitas sepanjang tahun. Jika hal tersebut tidak
dapat dilakukan dikarenakan terbatasnya waktu, kapasitas mata air dapat
diketahui dengan cara penyelidikan hidrogeologi atau melalui wawancara dengan
penduduk.
Mata
air yang terdapat didaerah berbatuan misalnya batu kapur, kapasitas dan
kekeruhannya akan bervariasi selama musim kemarau dan musim penghujan. Suatu
penanganan khusus diperlukan terhadap mata air jenis ini untuk menjamin
kapasitas minimum dan juga kekeruhan yang berlebihan setelah turun hujan. Mata
air yang ada di daerah tidak berbatu kapur hampir tidak terpengaruh oleh musim
dan mempunyai kualitas dan kuantitas mirip dengan air tanah dalam.
2.3.
Pencemaran
Air
Pencemaran
air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti
danau, sungai, laut dan air tanah akibat aktivitas manusia. Perkembangan
aktivitas kehidupan manusia menyebabkan semakin banyak jumlah air yang tercemar
dan jenis polutannya. Polutan pada air dapat digolongkan menjadi tiga kategori.
2.3.1.
Pencemar
Fisik
Bahan
pencemar fisik meliputi bahan-bahan yang terapung pada permukaan air, misalnya
buih, sampah dan lain-lain. Adapun yang merupakan bahan tersuspensi seperti
lumpur dan pasir. Ukuran bahwa air tercemar secara fisik dilihat dari warna,
suhu, bau, rasa dan kekeruhan, juga zat padat tersuspensi.
2.3.2.
Pencemar
Kimia
Bahan
pencemar kimia meliputi zat organik dan zat an organik (mineral). Yang termasuk
zat organik seperti minyak, deterjen, zat warna, karbohidrat. Sedangkan zat
anorganik adalah seperti asam, basa, garam-garam mineral, hydrogen sulfide, zat
radio aktif, klorin. Parameter kimia adalah pH, BOD, COD, minyak dan lemak
serta kation dan anion.
2.3.4.
Pencemar
Biologi
Bahan
pencemar biologi meliputi mikro organisme pathogen, seperti bakteri, virus,
jamur, cacing parasit, coliform, dan fitoplankton. Selain itu pencemar biologi
dapat berasal dari tanaman air, seperti ganggang (alga), eceng gondok dan lain
sebagainya.
2.4.
Proses
Pengolahan Air
Pengolahan
adalah usaha-usaha teknis yang dilakukan untuk mengubah sifat-sifat suatu zat. Pengolahan air bersih menurut Beny
Chatib (1987) adalah salah satu upaya
untuk memperbaiki kualitas fisik, kimia dan bakteriologi air sehingga memenuhi
kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini penting artinya bagi air minum, karena
dengan adanya pengolahan ini maka akan didapatkan air minum yang dapat diterima
oleh masyarakat dan tidak menimbulkan gangguan kesehatan. Secara garis besar
kelompok zat-zat pengotor atau pencemar yang terkandung dalam air baku terbagi
atas tiga kelompok yakni padatan terdispersi (suspended solid), padatan
terlarut (dissolved solid) dan gas terlarut (dissolved gass). Pengolahan air
tergantung dari karakteristik atau kualitas air baku yang digunakan (Ray. K dan
Joseph. B, 1991).
Dalam
pengolahan air tejadi berbagai proses
pengolahan seperti Screening, Aerasi,
Koagulasi-Flokulasi, Presipitasi, Desalinasi, Sedimentasi, Filtrasi, dan
Desinfeksi dimana seluruh proses merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sebelumnya, proses-proses pengolahan ini
merupakan konsep yang terbentuk setelah melalui analisa terhadap kualitas air
baku dan kualitas effluent yang diinginkan serta metode pengolahan yang akan
digunakan. Proses-proses
diatas merupakan bagian dari suatu sistem pengolahan. Suatu sistem pengolahan
yang baik akan mampu memperbaiki kualitas air yang diolah. Proses-proses dalam
suatu sistem pengolahan dipilih sesuai dengan konsep pengolahan yang ingin
dicapai. Penempatan proses dengan konsep yang diinginkan dengan tepat akan
menghasilkan output yang sesuai dengan tujuan pengolahan.
2.5.
Air
Minum
Air
minum adalah air yang di konsumsi oleh manusia. Agar air mimum tidak
menyebabkan penyakit maka air tersebut hendaknya diusahakan memenuhi
persyaratan-persyaratan kesehatan. Untuk lebih amannya, saat mengkonsumsi air
minum, sebaiknya air tersebut berasal dari perusahaan air minum yang telah
mendapatkan lisensi dari pemerintah (Sujana Alamsyah).
Beberapa
persyaratan air minum yang layak minum baik dari segi fisika, kimia, maupun
biologinya antara lain sebagai berikut:
2.5.1
Persyaratan Fisika
Air
minum harus memenuhi standar uji fisik (fisika), antara lain derajat kekeruhan,
bau, rasa, jumlah zat padat terlarut, suhu, dan warnanya. Syarat fisik air yang
layak minum sebagai berikut :
2.5.1.1
Kekeruhan
Kualitas
air yang baik adalah jernih (bening) dan tidak keruh. Batas maksimum kekeruhan
air layak minum menurut PERMENKES RI No. 492 / MENKES / PER / IV/ 2010 adalah 5 skala NTU.
Kekeruhan air disebabkan oleh partikel-partikel yang tersuspensi di dalam air
yang menyebabkan air terlihat keruh, kotor, bahkan berlumpur. Bahan-bahan yang
menyebabkan air keruh antara lain tanah liat, pasir, dan lumpur. Air keruh
bukan berarti berbahaya untuk diminum atau berbahaya bagi kesehatan. Namun dari
segi estetika, air keruh tidak layak di minum.
2.5.1.2.Tidak Berbau dan Tidak
Berasa
Air
yang kualitasnya baik adalah tidak berbau dan tidak berasa. Bau dan rasa air
merupakan dua hal yang mempengaruhi kualitas air. Bau dan rasa air dapat
dirasakan langsung oleh indra penciuman dan pengecap biasanya, bau dan rasa air
saling berhubungan. Air yang berbau busuk memiliki rasa tidak enak. Dilihat
dari segi estetika, air yang berbau busuk tidak layak di konsumsi.
2.5.1.3.Suhu
Air
yang baik mempunyai temperatur normal, kurang lebih 3ºC dari suhu kamar (27ºC). Suhu air yang
melebihi batas normal menunjukkan indikasi terdapat bahan kimia yang terlarut
dalam jumlah yang cukup bersar (misalnya, fenol atau belerang) atau sedang
terjadi proses dekomposisi bahan organik oleh mikroorganisme. Jadi, apabila
kondisi air seperti itu sebaiknya tidak di minum.
2.5.1.4.Warna
Warna
pada air di sebabkan adanya bahan kimia atau mikroorganik (plankton) yang
terlarut di dalam air. Warna yang di sebabkan bahan-bahan kimia disebut apparent color yang berbahaya bagi tubuh
manusia. Warna yang di sebabkan mikroorganik disebut true color yang tidak berbahaya bagi kesehatan. Air yang layak
dikonsumsi harus jernih dan tidak berwarna. PERMENKES
RI
No.492/MENKES/PER/IV/2010 menyatakan bahwa
maksimal warna air yang layak minum adalah 15 skala TCU.
2.5.1.5. Total Zat Padat
Terlarut ( Total Dissolved Solids/ TDS)
TDS
dalam portable water terdiri dari garam-garam anorganik (Magnesium, Kalsium,
Potassium, Sodium, Bikarbonat, Chlorida dan Sulfat) dan sejumlah kecil bahan
organik. Konsentrasi TDS dalam Portable Water sangat tergantung oleh
variabelitas pada lokasi geografi yang dilalui. Belum ada data yang tersedia
mengenai TDS pada air minum terhadap kesehatan ( WHO, Pedoman Untuk Kualitas Air Minum, edisi ketiga, 2004). Kadar
maksimum yang diperbolehkan menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
adalah 500 mg/l.
2.5.2.
Persyaratan
Kimia
Standar
baku kimia air layak minum meliputi batasan derajat keasaman, tingkat keasaman,
tingkat kesadahan, dan kandungan bahan kimia organik maupun anorganik dalam
air. Persyaratan kimia sebagai batasan air layak minum sebagai berikut.
2.5.2.1.
Derajat
Keasaman (pH)
pH
menunjukkan derajat keasaman suatu larutan. Air yang baik adalah air yang
bersifat netral (pH=7). Air dengan pH kurang dari 7 dikatakan air bersifat
asam, sedangkan air dengan pH di atas 7 dikatakan air bersifat basa. Menurut
PERMENKES RI No.492/MENKES/PER/IV/2010, batas pH minimum dan maksimun air layak
minum berkisar 6,5 – 8,5. Khusus untuk air hujan pH minimunya adalah 5,5.
Tinggi rendahnya pH air dapat mempengaruhi rasa air. Maksudnya, air dengan pH
kurang dari 7 akan terasa asam dilidah dan terasa pahit apabila melebihi 7.
2.5.2.2. Ammonia (NH3+)
Terdapatnya
ammonia dalam air erat hubungannya dengan siklus nitrogen di alam. Ammonia terbentuk
dari dekomposisi bahan-bahan organik yang mengandung N oleh bakteri, hidrolisa
urea maupun dari reduksi NO2-. Ammonia merupakan suatu zat yang
menimbulkan bau yang tajam. Kehadiran bahan ini dalam air minum adalah menyangkut
perubahan fisik dari air sehingga akan mempengaruhi penerimaan masyarakat.
Dalam hubungan inilah maka konsentrasi standar maksimum ammonia (HN3+)
yang diperbolehkan menurut PERMENKES RI No.492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar 1,5 mg/l.
2.5.2.3. Alumunium (Al)
Alumunium
merupakan unsur logam yang berlimpah. Terdapat sekitar 8 % kandungan Alumunium
pada kerak bumi. Senyawa alumunium umumnya digunakan dalam proses pengolahan
air sebagai koagulan. Paparan alumunium dengan konsentrasi yang tinggi
dikhawatirkan berhubungan dengan perkembangan penyakit Alzheimer (WHO, ECH dokumen, 1997). Meskipun resiko
yang belum pasti dapat diperhitungkan, namun masyarakat harus dijaga terhadap
resiko yang mungkin dapat terjadi. Berdasarkan PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum kadar maksimum
yang diperbolehkan untuk Al adalah sebesar 0,2 mg/l. Standar ini sesuai dengan
standar yang ditetapkan oleh US Public
Health Service maupun WHO
International Standart.
2.5.2.4. Antimon (Sb)
Paparan
Antimon melalui sistem
pencernaan cenderung lebih sering dari pada paparan atau exposure pada jalur
yang lain. Umumnya sumber Antimon pada air minum timbul dari proses dissolution dari perpipaan dan
benda-benda logam pada instalasi pengolahan. Keberadaan Antimon yang terbentuk
akibat lepasnya material yang mengandung Antimon merupakan bentuk dari antimon
(V) oxo-anion yang merupakan bentuk yang kurang beracun. Antimon trioksida merupakan
genotoxic yang memiliki bioavailabilitas yang rendah. Potassium Antimony
Tartrate merupakan bentuk yang paling terlarut dari persenyawaan Antimon.
Paparan kronis dari unsur ini belum meyakinkan untuk dikaitkan dengan resiko
penyebab kanker (WHO, Pedoman Untuk
Kualitas Air Minum, edisi ketiga 2004). Konsentrasi standar maksimun yang
diperbolehkan untuk Antimon dalam air menurut PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar
0,02 mg/l.
2.5.2.5.
Arsenic
(As)
Arsenic
merupakan logam yang ditemukan dalam jumlah kecil di alam. Arsenik tidak berbau
dan berasa sehingga sangat tidak mungkin mendeteksi kehadiran arsenik pada air
minum secara fisik, sehingga harus melalui pengujian di laboratorium. Air minum
yang mengandung Arsenic dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan masalah pada
kesehatan. Persenyawaan Arsenic termasuk salah satu diantara racun sistemik yang paling
penting dan dapat berakumulasi di dalam tubuh manusia. Arsenic dapat
menyebabkan gangguan pada sistem pencernaan dan kemungkinan dapat menyebabkan
kanker kulit, hati, dan saluran empedu. Studi di beberapa negara menunjukkan
bahwa air yang mengandung Arsenic dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan
perubahan warna pada kulit dan memiliki resiko terhadap kanker kulit. Mati
rasa pada kaki dan tangan, masalah pencernaan seperti sakit perut, mual,
muntah, dan diare dapat terjadi pada peningkatan kadar arsenic (WHO, Pedoman Untuk Kualitas Air Minum, edisi
ketiga, 2004). Konsentrasi standar maksimum yang diperbolehkan untuk
Arsenic dalam air menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar 0,01 mg/l.
2.5.2.6.
Barium
(Ba)
Barium
umumnya ditemukan dalam jumlah kecil pada batuan beku maupun dari batuan
sedimentasi. Barium juga digunakan dalam berbagai penerapan pada industri.
Belum ada bukti yang meyakinkan bahwa barium merupakan bahan Karsinogen atau
mutagenik, namun titik akhir toksikologika khususnya bagi manusia menjaga
keberadaan unsur ini terhadap resiko hipertensi (WHO, Pedoman Untuk Kualitas
Air Minum, edisi ketiga, 2004). Batas maksimum kadar Barium yang diperbolehkan
menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum adalah 0,7 mg/l.
2.5.2.7. Boron (B)
Boron
pada air permukaan sering ditemukan pada effluen pengolahan air buangan, juga
secara natural dapat ditemukan pada tanaman tertentu yang dikonsumsi. Proses
pengolahan secara konvensional tidak mampu menghilangkan Boron. Prosedur khusus
harus diadopsi untuk menghilangkan boron dari air minum. Metode seperti Ion
Exchange dan Reverse Osmosis dapat mengurangi unsur ini, namun pengolahannya memerlukan biaya yang
besar. “Blending with low-boron supplies” mungkin merupakan satu-satunya proses
pengolahan untuk mengurangi boron pada air dengan konsentrasi sangat tinggi
secara ekonomis (WHO, Pedoman Untuk
Kualitas Air Minum, edisi ketiga, 2004). Berdasarkan PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum batas maksimum
kadar boron dalam air minum adalah sebesar 0,5 mg/l.
2.5.2.8. Kadmium (Cd)
Kadmium
dapat menyebabkan keracunan yang akut pada manusia yang mendapat unsur ini dari
makanan. Unsur ini tidak penting dan tidak menguntungkan. Konsumsi air minum
dengan konsentrasi Cd yang melebihi standar yang ditetapkan akan menyebabkan
unsur tersebut berakumulasi dalam jaringan tubuh sehingga dapat menimbulkan
batu ginjal, ganguan lambung, kerapuhan tulang, mengurangi hemoglobin darah,
dan pigmentasi gigi. Konsentrasi standar maksimum yang diperbolehkan untuk Cd
menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum adalah sebesar 0,003 mg/l. Angka ini sesuai dengan standar yang
ditetapkan oleh WHO Internatonal Standart, namun lebih kecil dibandngkan dengan
standar yang ditetapkan oleh US Public Health Service.
2.5.2.9.
Klorida
(Cl)
Keberadaan
Klorida pada air minum umumnya berasal dari sumber-sumber alam, air buangan
dari perkotaan maupun industri, limpasan air yang mengandung kristal-kristal
garam dan melalui terjadinya intrusi air laut. Kotoran manusia khususnya urine,
mengandung klorida dalam jumlah yang kira-kira sama dengan klorida yang
dikonsumsi lewat makanan dan air. Jumlah ini rata-rata 6 kg klorida/orang/hari.
Klorida dalam konsentras yang layak adalah tidak berbahaya bagi manusia. US Public Health Service menyatakan
bahwa klorida hendaknya dibatasi sampai 250 mg/l dalam air yang digunakan oleh
umum. Klorida dalam jumlah kecil dibutuhkan untuk desinfektan. Unsur ini
apabila berikatan dengan ion Na+ dapat menyebabkan rasa asin dan
dapat merusak pipa-pipa air. Standar konsentrasi maksimum untuk klorida dalam
air minum menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum adalah sebesar 250 mg/l.
2.5.2.10. Kromium Valensi 6 ( Cr6+)
Konsentrasi
unsur ini pada air minum yang melebihi standar maksimum yang ditetapkan
kemungkinan dapat menyebabkan kanker kulit dan alat-alat pernapasan. Standar
konsentrasi maksimum yang diperbolehkan untuk Cr6+ dalam air minum
menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum adalah sebesar 0,05 mg/l. Angka ini sesuai dengan angka standar yang
ditetapkan oleh WHO International
Standart.
2.5.2.11. Tembaga (Cu)
Tembaga
merupakan unsur yang penting dan berguna bagi metabolisme tubuh. Konsentrasi
batas dari unsur ini dapat menimbulkan rasa dalam air bervariasi antara 1 - 5
mg/l. Konsentrasi 1 mg/l merupakan batas konsentrasi tertiggi untuk mencegah
timbulnya rasa yang tidak menyenangkan. Dalam jumlah kecil Cu diperlukan untuk
pembentukan sel-sel darah merah, namun dalam jumlah besar dapat menyebabkan rasa
yang tidak enak di lidah, selain dapat menyebabkan kerusakan pada hati.
Konsentrasi standar maksimum yang di tetapkan Departemen Kesehatan Republik
Indonesia melalui PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk Cu adalah
sebesar 2 mg/l.
2.5.2.12. Kesadahan total (Total Hardness)
Kesadahan
merupakan sifat air yang disebabkan oeh adanya ion-ion (kation) logam valensi
dua. Ion-ion tersebut mampu beraksi dengan sabun membentuk kerak air.
Kation-kation penyebab utama dari kesadahan meliputi Ca2+, Mg2+,
Sr2+, Fe2+, dan Mn2+. Sedangkan anion-anion
yang terdapat dalam air antara lain HCO3-, SO42-,
Cl-,NO3- dan SiO32-. Ion Al3+
dan Fe3+ kadang-kadang dianggap sebagai penyebab kesadahan. Namun
kelarutannya dibatasi pada nilai Ph dari air alam, sehingga konsentrasi ion
dapat diabaikan. Kesadahan dalam air sebagian besar berasal dari daerah dimana
lapisan tanah atas (top soil) tebal, dan terjadi pembentukan zat kapur.
Kesadahan total adalah kesadahan yang disebabkan oleh ion Ca dan Mg secara
bersama-sama. Hal ini disebabkan karena kebanyakan kesadahan dalam air alam
adalah disebabkan oleh dua kation tersebut. Ketentuan standar dari Departemen
Kesehatan Republik Indonesia melalui PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar 500 mg/l. Pengaruh
kesehatan akibat penyimpangan dari standar ini belum ada, tetapi kesadahan
dapat menyebabkan kinerja sabun pembersih menjadi tidak efektif.
2.5.2.13. Hidrogen Sulfida
(H2S)
Adanya
H2S maupun S+ dalam air bisa merupakan kelanjutan SO4
dalam air tersebut yang telah direduksi oleh bakteri-bakteri anaerobik H2S
merupakan gas yang sangat beracun dan berbau busuk, sehingga kehadirannya dalam
air akan mempengaruhi penerimaan masyarakat terhadap air tersebut. Selain itu,
dalam jumlah besar dapat memperbesar keasaman air sehingga dapat menyebabkan
korosifitas pada pipa-pipa logam. Oleh karena sifat-sifat dan pengaruh yang
dapat ditimbukan apabila H2S berada dalam air minum yang dikonsumsi
manusia, maka dalam standar kualitas air minum dari Departemen Kesehatan
Republik Indonesia melalui PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang
Persyaratan Kualitas Air Minum meninjau unsur ini dalam air sebesar 0,05 mg/l.
2.5.2.14. Sianida (CN)
Sianida
merupakan kelompok senyawa anorganik dan organik dengan siano (CN) sebagai
struktur utama. Biasanya, senyawa ini dihasilkan dalam pemrosesan logam.
Sianida tersebar luas di perairan dan berada dalam bentuk ion sianida (CN-),
hidrogen sianida (HCN) dan metalosianida. Sianida dimasukkan dalam standar
persyaratan kualitas air minum oleh karena sebagai single dose 50-60 mg adalah
bersifat fatal. Pada konsentrasi 0,2 mg/l akan bersifat lethal bagi ikan air
tawar dalam kontak selama 2 hari. Chlorinasi akan mengubah CN menjadi Cyanogen
chloride yang mempunyai oral toxicity yang akut 1/20 daripada Sianida.
Konsentrasi CN dalam air minum yang melebihi standar yang ditetapkan akan dapat
mengganggu metabolisme oksigen, sehingga jaringan tubuh tidak mampu mengubah
oksigen. Selain itu dapat pula meracuni hati. Standar konsentrasi maksimum yang
diperbolehkan untuk CN dalam air minum menurut PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar
0,07 mg/l.
2.5.2.15. Flourida (F)
Keberadaan
Flourida terdapat pada
lapisan kerak bumi dan dalam berbagai bentuk mineral. Pajanan unsur ini
terhadap populasi manusia tergantung pada lokasi geografis dimana sumber air
yang digunakan berada. Diketahui bahwa penggunaan selama bertahun dari air yang
mengandung 8-20 mg/l akan menyebabkan perubahan-perubahan tulang pada manusia.
Pemasukan Flourida
per hari 20 mg atau lebih selama 20 tahun atau lebih akan menyebabkan Flouresis
yang melumpuhkan. Satu single dose 2250-4500 mg Flourida adalah lethal bagi
manusia. Pada konsentrasi 1 mg/l yang dipergunakan untuk pengobatan gigi, lebih
dari 1300 galon
harus dicerna untuk diperoleh intek sebesar 5 gr. Flourida dalam jumlah
kecil (0,6 mg/l air) dibutuhkan sebagai
pencegahan terhadap carries gigi yang paling efektif tanpa merusak kesehatan.
Konsentrasi yang lebih besar 1,0 mg/l air dapat menyebabkan Flouresis pada
gigi, yaitu terbentuknya noda-noda coklat yang tidak mudah hilang dari gigi.
Dalam hubungan inilah maka konsentrasi standar maksimum Flourida yang diperbolehkan
menurut PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas
Air Minum adalah sebesar 1,5 mg/l.
Standar ini jauh lebih kecil dari standar yang ditetapkan oleh US Public Health Service yakni sebesar 4
mg/l.
2.5.2.16. Timbal (Pb)
Timbal
pada perairan ditemukan dalam bentuk terlarutdan tersuspensi. Kelarutan Timbal
cukup rendah
sehingga kadar timbal di dalam air relatif sedikit dan persenyawaannya banyak
digunakan dalam industri baterai dan cat. Seperti kebanyakan logam-logam berat,
timbal dan persenyawaanya adalah beracun. Sifat racun ini dapat disebabkan
karena kenyataan bahwa timbal dan logam-logam berat adalah merupakan penghambat
yang kuat terhadap reaksi-reaksi enzim. Keracunan yang dilaporkan dari
penggunaan air dengan variasi Pb berkisar antara 0,04-1 mg/l atau lebih.
Konsentrasi 0,1 mg/l akan mengganggu kehidupan air. Standar konsentrasi
maksimum yang diperbolehkan untuk Pb dalam air minum menurut PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar
0,01 mg/l.
2.5.2.17. Besi (Fe)
Besi
merupakan salah satu komponen utama yang terdapat dalam kulit bumi yang mudah
larut dalam air , karena itu besi terdapat dalam air tanah secara alamiah.
Keberadaan unsur-unsur besi dalam air diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tubuh akan unsur
tersebut. Zat besi merupakan suatu unsur yang penting dan berguna untuk
metabolisme dan pembentukan sel-sel darah merah. Kandungan besi dalam air yang
umum ditemukan adalah senyawa Ferro bikarbonat Fe(HCO3)2.
Dalam bentuk lain juga ditemukan sebagi senyawa Fe(OH)3, Fe2(SO4)3
dan besi organik kompleks. Besi bikarbonat Fe(HCO3)3
terlarut, tidak berwarna
didalam air dan kelarutannya bertambah dengan kehadiran CO2
terlarut. Air yang mengandung besi bikarbonat bila berkontak dengan udara akan
membentuk endapan, mula-mula putih kemudian berubah kekuning-kuningan. Apabila
kandungan besi melebihi 1,0 mg/l biasanya akan membentuk endapan merah
kecoklatan dari Ferri oksida (Fe2O)3 yang dapat
menimbulkan gangguan terhadap berbagai kegiatan terutama untuk industri
tekstil. Selain itu akibat kandungan besi yang tinggi dalam air akan
menyebabkan rendahnya oksigen terlarut dan tingginya kandungan karbondioksida.
Bakteri besi (Chreanothrix dan Gallionella) memanfaatkan besi fero (Fe2+)
sebagai sumber energi untuk pertumbuhannya dan mengendapkan Ferrihidroksida.
Pertumbuhan bakteri besi yang terlalu cepat (karena adanya besi Ferro)
menyebabkan diameter pipa berkurang dan lama kelamaan pipa akan tersumbat. Air
tanah yang mengandung CO2 tinggi dan O2 yang terlarut
sedikit, dapat mempercepat proses pelarutan besi (dari bentuk tidak larut
menjadi larut). Sedangkan air tanah yang alkalinitasnya tinggi, biasanya
memiliki konsentrasi besi rendah, karena besi teroksidasi dan mengendap pada pH tinggi. Air tanah yang
mengandung besi dan organik yang tinggi akan membentuk ikatan kompleks yang
sulit mengendap dengan aerasi. Pada dasarnya tubuh memerlukan sebesar 4
mg/hari. Kekurangan besi dapat menyebabkan anemia, namun pemenuhan besi dalam
air minum sedikit sekali karena kandungan besi dalam air tanah yang melebihi
0,3 mg/l dapat menyebabkan hal-hal di atas. Dalam hubungan inilah maka
konsentrasi standar maksimum Fe yang diperbolehkan dalam air minum adalah 0,3
mg/l (PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air
Minum).
2.5.2.18. Mangan (Mn)
Bersamaan
dengan besi, Mangan juga merupakan salah satu komponen utama yang terdapat
dalam kulit bumi. Dalam kondisi aerob, Mangan dalam prairan terdapat dalam
bentuk MnO2 dan pada dasar perairan tereduksi menjadi Mn2+
atau dalam air yang kekurangan oksigen (DO rendah). Oleh karena itu pemakaian
air yang berasal dari dasar suatu sumber air, sering diketemukan mangan dalam konsentrasi
tinggi. Endapan MnO2 akan memberikan noda-noda pada bahan atau benda
berwarna putih. Adanya unsur ini dapat menimbulkan bau dan rasa pada minuman. Di
samping itu, konsentrasi 0,05 mg/l unsur ini merupakan batas akhir dari usaha
penghilangan dari kebanyakabn air yang dapat dicapai. Kemungkinan unsur ini
merupakan nutrient yang penting dengan kebutuhan per hari 10 mg yang dapat
diperoleh dari makanan. unsur ini bersifat toksis pada alat pernafasan.
Konsentrasi Mn yang lebih besar dari 0,5 mg/l dapat menyebabkan rasa yang aneh
pada minuman dan meninggalkan warna coklat-kecoklatan pada pakaian cucian, dan
dapat juga menyebabkan kerusakan pada hati. Konsentrasi standar maksimum yang
diperbolehkan untuk unsur Mn adalah sebesar 0,4 mg/l (PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum).
2.5.2.19. Air Raksa (Hg)
Satu-satunya
meneral yang umum dari Air Raksa adalah cinnabar (HgS). Hg terbentuk dari
senyawa ini melalui pembakaran udara :
Tidak
seperti logam-logam lain, Hg merupakan zat cair pada temperatur kamar. Zat cair
ini tidak sangat mudah menguap (tekanan uapnya adalah 0,008 mmHg pada 25°C).
Uap Hg sangat beracun, dan exposure atau paparan yang lama dengan zat cair ini
harus dihindari. Kandungan air raksa dalam air minum dalam konsentrasi yang
melebihi standar maksimum yang ditetapkan akan dapat meracuni sel-sel tubuh,
dapat merusak ginjal, hati dan syaraf. Selain itu, dapat pula menyebabkan keterbelakangan
mental dan cerebral palsy pada bayi.
Konsentrasi maksimum yang diperbolehkan dalam standar kualitas air minum yang
ditetapkan oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui PERMENKES RI
No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum untuk unsur
ini dalam air adalah sebesar 0,001 mg/l.
2.5.2.20. Nikel (Ni)
Logam
ini biasanya digunakan dalam pembuatan campuran dan produksi stainless steel.
Umumnya kontribusi Nikel melalui air sangat kecil terhadap asupan atau intake
sehari-hari. Namun jika dalam kondisi pencemaran berat, kontribusi nikel
melalui air minum memberikan nilai yang signifikan terhadap jumlah asupan Nikel
per hari. Belum terdapat data dan fakta-fakta bahwa asupan melalui pencernaan
menyebabkan gejala kanker. Namun paparan melalui inhalasi memiliki resiko
perkembangan kanker pada manusia (WHO,
Pedoman untuk kualitas air minum, edisi ketiga, 2004). Standar kadar maksimum
yang diperbolehkan untuk Nikel yang ditetapkan Departemen Kesehatan Republik
Indonesia melalui PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan
Kualitas Air Minum adalah 0,07 mg/l.
2.5.2.21. Nitrat (NO3-)
Sebagaimana
halnya pada ammonia, kehadiran nitrat dalam air berkaitan erat dengan siklus
Nitrogen dalam alam. Nitrat yang terbentuk pada siklus Nitrogen merupakan
pupukbagitanaman. Nitrat yang berkelebihan dari yang dibutuhkan akan terbawa
bersama air yang merembes melali tanah. Ini mengakibatkan terdapatnya
konsentrasi nitrat ang relatif tinggi pada air tanah. Air sumur perseorangan
dengan konsentrasi Nitrat sebesar 67- 1100 mg/l telah mengakibatkan methaemoglobinemia pada bayi yan
gmemperoleh susu yang dibuat dengan campuran air yan g mengandung Nitrat tersebut.
Konsentrasi Nitrat yang melebihi
45 mg/l dalam air merupakan peringatan agar berhat-hati dalam penggunaan air
tersebut untuk campuran makanan atau minuman
untuk bayi. Standar konsentrasi
maksimum yang diperbolehkan untuk NO3- yang di tetapkan
Departemen Kesehatan Republik Indonesia melalui PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar 50
mg/l.
2.5.2.22. Nitrit (NO2-)
Nitrit
dalam alam dapat terbentuk baik dari oksidasi ammonia (NH3) oleh bakteri dari Nitrosomonas Group dalam
kondisi aerobik, sebagaimana ditunjukkan pada persamaan berikut :
Maupun dari reduksi
Nitrat (NO3-). Efek terhadap kesehatan manusia yang
ditimbulkan oleh kandungan Nitrit didalam air adalah serupa dengan apa yang
diakibatkan oleh Nitrat, yaitu dapat menyebabkan terbentuknya “methaemoglobine”
yang dapat menghambat perjalanan oksigen dalam tubuh, dan dapat menyebabkan
“blue bies” pada bayi. Standar konsentrasi maksimum yang diperbolehkan untuk NO2-
yang ditetapkan Departemen
Kesehatan Republik Indonesi melalui PERMENKES RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010
Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah sebesar 3 mg/l.
2.5.2.23. Selenium (Se)
Selenium
dalam jumlah kecil dipercaya merupakan unsur yang penting dalam makanan. Asupan
Se untuk orang dewasa dianjurkan sebesar 1 µg/kg berat badan (WHO, Pedoman
Untuk Kualitas Air Minum, edisi ketiga, 2004). Gejala-gejala yang pasti pada
keracunan yang timbul melalui air belum dapat ditentukan. Kandungan Se pada air
minum dalam konsentrasi yang melebihi standar maksimum yang diperbolehkan
dikhawatirkan memberi pengaruh terhadap kenaikan jumlah penyakit carries gigi
pada anak-anak. Selenium merupakan racun yang diperkirakan dapat menyebabkan
kanker pada hati, ginjal dan limpa. Standar konsentrasi maksimum yang
diperbolehkan untuk Se dalam air minum menurut PERMENKES RI No.
492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah 0,01 mg/l.
2.5.2.24. Sulfat (SO4)
Ion
sulfat merupakan anion yang banyak terjadi pada air alam. SO4
merupakan sesuatu yang penting dalam penyediaan air untuk minum karena
memberikan pengaruh pencucian perut yang terjadi pada manusia apabila diberikan
dalam konsentrasi yang cukup besar. Karena alasan inilah US Public Health Service Standart menyatakan nilai batas yang
tinggi 250 mg/l dalam air yang akan digunakan untuk konsumsi manusia. Namun Sulfat
perlu dipertimbangkan, sebab secara langsung merupakan “penanggung jawab” dalam
dua problem meliputi masalah bau dan masalah korosi pada perpipaan yang diakibatkan
dari reduksi sulfat menjadi hidrogen Sulfida dalam kondisi aerobik, sebagaimana
ditunjukkan pada persamaan beikut :
H2SO4
merupakan asam kuat yang selanjutnya akan dapat bereaksi dengan logam-logam
yang merupakan bahan dari pipa yang dipergunakan, dan terjadilah apa yang
dinamakan korosi. Masalah bau disebabkan karena terbentuknya H2S
yang merupakan suatu gas yang berbau. Efek laksatif pada sulfat melalui
pembentukan Na2SO4 atau MgSO4 pada konsentrasi
600-1000 mg/l, dapat menimbulkan rasa mual dan ingin muntah. Konsentrasi
standar maksimum yang diperbolehkan untuk konsentrasi sulfat dalam air menurut PERMENKES
RI No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah 250
mg/l.
2.5.2.25. Zink (Zn)
Zink
(seng) termasuk unsur yang terdapat dalam
jumlah berlimpah di alam. Kadar Zink pada kerak bumi sekitar 70 mg/kg
(Moore, 1991). Kelarutan unsur Zink dan oksida Zink dalam air relatif rendah.
Zink yang berikatan dengan klorida dan sulfat mudah terlarut, sehingga kadar
zink dalam air sangat dipengaruhi oleh bentuk senyawanya. Unsur ini penting dan
berguna dalam metabolisme tubuh. Kebutuhan per hari orang dewasa akan unsur ini
berkisar antara 10-15 mg/l. Zn dengan konsentrasi lebih dari 3mg/l mungkin
tidak dapat diterima oleh masyarakat (WHO,
pedoman Untuk Kualitas Air Minum, edisi ketiga, 2004). Kekurangan Zn dapat
menyebabkan hambatan pada pertumbuhan anak. Dalam jumlah besar unsur ini dapat
menimbulkan rasa pahit dan sepat pada air minum. Batas konsentrasi tertinggi
harus dibawah batas konsentrasi yang dapat menimbukan rasa. Konsentrasi standar
maksimum yang diperbolehkan untuk konsentrasi Zn dalam air menurut PERMENKES RI
No. 492/MENKES/PER/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum adalah 3
mg/l.
2.5.3.
Persyaratan
Biologi
Air
minum harus memenuhi beberapa syarat biologi sebagai berikut :
2.5.3.1.Tidak Mengandung
Organisme Patogen
Organisme
patogen berbahaya bagi kesehatan manusia. Beberapa mikroorganisme patogen yang
terdapat pada air berasal dari golongan bakteri, protozoa, dan viruz penyebab
penyakit.
1. Bakteri
Salmonella typhi, Sighella dysentria,
Salmonella paratyphi, dan Leptospira.
2. Golongan
protozoa seperti Entoniseba histolyca
dan Amebic dysentery.
3. Virus
Infectus hepatitis merupakan penyebab
hepatitis
2.5.3.2.Tidak Mengandung
Organisme Nonpatogen
Mikroorganisme
nonpatogen merupakan mikroorganisme yang tidak berbahaya bagi kesehatan tubuh.
Namun, dapat menimbulkan bau dan rasa yang tidak enak, lendir, dan kerak pada
pipa. Beberapa mikroorganisme nonpatogen yang berada didalam air sebagai
berikut :
1. Beberapa
jenis bakteri antara lain Actinomycetes
(Moldikuse bacteia), Bakteri coli (coliform
bactria), fecal steptococci, dan
bakteri besi (Iron bacteria)
2. Sejenis
ganggang atau algae yang hidup di air kotor menimbulkan bau dan rasa tidak enak
pada air.
3. Cacing
yang hidup bebas di dalam air (free
living worms).
Pada hakekatnya semua elemen yang
tercakup dalam standar persyaratan kualitas air minum baik meliputi kualitas
fisik, kimia, bakteriologis dan radioaktifitas sebagaimana telah ditinjau
sebelumnya harus dijaga keberadaannya dalam air minum sehingga tidak
menimbulkan gangguan kesehatan yang dapat membahayakan masyarakat. Oleh karena
itu pengelolaan dan perlindungan sumber daya air mutlak diperlukan. Salah satunya
melalui pengolahan terhadap air yang akan dikonsumsi masyarakat sehingga aman
dan layak untuk dikonsumsi.